1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang
harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang
tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para
akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
3. Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
- Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
- Simplisitas: pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik
inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat,
yaitu:
- Jasa assurance
adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa atestasi Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber: